JAKARTA || Era digital membawa kemudahan dalam penyebaran informasi, namun juga memunculkan persoalan serius dalam dunia pers.
Disaat efisiensi dan tuntutan transparansi uang rakyat publik justru dikejutkan dengan fakta dari laman resmi Sirup LKPP bahwa dilingkungan Biro Humas Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI menganggarkan dana publikasi media lebih dari Ratusan Juta dari APBN 2026.
Secara konsep, anggaran itu untuk kerja sama dengan media Tv, cetak, elektronik, digital, hingga media sosial guna memperkuat komunikasi publik. Praktiknya, publik sulit mengakses informasi dasar media mana saja yang digandeng, berapa nilai kontrak, dan apa indikator kinerjanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Anehnya, seperti yang dialami wartawan sekaligus Anggota PWI Jaya yang diberikan tugas oleh kantor redaksi di wilayah DKI Jakarta atau lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia saat melaksanakan tugas jurnalistik diduga pihak Biro Humas secara halus menolak surat tugas Liputan Wartawan anggota PWI Jaya dan Surat Kerjasama Publikasi Media.
Menanggapi hal tersebut Senior Wartawan PWI Jaya Dahlan Siregar menyampaikan bahwa pers yang kuat, harus berdiri di atas profesionalisme.
Menurut ia, bahwa kebijakan semacam ini bukan hanya keliru secara normatif, tetapi juga mengancam kemerdekaan Pers serta prinsip keterbukaan informasi publik di daerah.
Ia menyebut, kebebasan pers harus dijaga melalui kepatuhan terhadap UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
“Pers itu dilindungi undang-undang. Tetapi perusahaan pers yang resmi juga harus jelas legalitasnya dan sesuai aturan Dewan Pers,” ujarnya.
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) bahwa organisasi konstituen Dewan Pers memiliki peran strategis untuk menjaga ekosistem pers yang profesional.
Dalam ranah media siber, PWI hadir sebagai konstituen Dewan Pers yang menaungi perusahaan media digital, agar lebih tertib, terdata dan terverifikasi.
Dia juga menyoroti sikap lembaga publik, termasuk Kementerian, pemerintah daerah, DPRD, aparat penegak hukum, hingga pengadilan, agar lebih selektif dalam menjalin kerjasama publikasi.
Menurutnya, kerjasama publikasi pemerintah yang bersumber dari anggaran negara, tidak boleh diberikan sembarangan kepada media yang tidak memiliki legalitas.
Sebab, hal itu bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mengabaikan perusahaan pers yang sah dan profesional.
“Pendataan perusahaan pers harus menyeluruh agar kerjasama publikasi pemerintah tepat sasaran.” ujarnya.
Anggaran publikasi harus diberikan kepada perusahaan pers yang legal, bukan justru mengakomodir media ilegal,” tegas.
Dikonfirmasi Wartawan sekaligus anggota PWI Jaya kepada Kepala Bagian Biro Humas Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal melalui Bagian Layanan Pengaduan Informasi bahwa pihak Humas menyampaikan hanya”Diketahui” atau dikatakan menolak secara halus dengan alesan tidak adanya anggaran (Efisiensi), Selasa (26/05/26)
Disaat pertanyaan konfirmasi soal Anggaran yang tertera di laman Sirup LKPP diperuntukkan media apa saja dan melalui mekanisme seperti apa, namun tidak merespon hingga berita ini dimuat. (*)
























