Jaksa Tuntut Empat Terdakwa Kasus HGU PTPN, Advokat Bantah Ada Pelanggaran

REDAKSI MEDAN

- Redaksi

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:24 WIB

504 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan – Empat terdakwa kasus pengalihan lahan PTPN II kepada PT Nusa Dua Propertindo (NDP) masing-masing dituntut 1 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Sipahutar dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (13/5/2026).

Selain pidana penjara, para terdakwa juga dituntut membayar denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Keempat terdakwa yakni Askani selaku mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut, Abdul Rahim Lubis mantan Kepala BPN Deli Serdang, Irwan Perangin-angin mantan Direktur PTPN II, serta Iman Subakti mantan Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP).

ADVERTISEMENT

Leuser News - Dari Leuser, Untuk Negeri

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam tuntutannya, JPU menyebut para terdakwa telah menyalahgunakan wewenang terkait perubahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II yang kini menjadi PTPN I Regional I menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) PT NDP tanpa mengacu pada ketentuan Pasal 165 UU Nomor 18 Tahun 2021 dan Keputusan Menteri ATR/BPN.

“Perubahan hak yang dilakukan para terdakwa tidak mengacu pada Pasal 165 UU Nomor 18 Tahun 2021,” ujar JPU Hendri Sipahutar di hadapan majelis hakim yang diketuai Muhammad Kasim.

Dari keempat terdakwa, hanya PT NDP dalam hal ini diwakili oleh Iman Subakti selaku Direktur yang dibebani untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp263 miliar.

Sementara tiga terdakwa lainnya tidak dibebani uang pengganti karena disebut telah dikembalikan oleh terdakwa Iman Subakti.

Atas tuntutan tersebut, para terdakwa dijadwalkan mengajukan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang lanjutan Rabu, 20 Mei 2026.

Advokat Sebut Tuntutan Hanya “Copy Paste”

Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa Iman Subakti, Julisman Adnan, menilai tuntutan JPU hanya mengulang isi dakwaan tanpa mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Menurutnya, uraian tuntutan jaksa sekadar “copy paste” dari dakwaan sebelumnya dan dijadikan seolah-olah sebagai fakta persidangan.
Ia menegaskan, fakta yang muncul di persidangan justru berbeda dengan dalil jaksa, khususnya terkait status perkara yang disebut sebagai perubahan hak.

“Semua saksi di persidangan menyatakan itu adalah pemberian hak, bukan perubahan hak. Prosesnya juga sudah sesuai prosedur,” ujar Julisman.

Menurutnya, karena perkara tersebut merupakan pemberian hak, maka tidak ada kewajiban penyerahan 20 persen sebagaimana yang didalilkan jaksa.

Selain itu, Julisman menyebut kewajiban penyerahan 20 persen juga belum dapat dilaksanakan lantaran belum adanya petunjuk teknis serta kesiapan negara, dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional (BPN), untuk menerima penyerahan tersebut, sehingga sesungguhnya belum terjadi kerugian keuangan negara dan atau perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang

Bahkan, kata dia, lahan untuk kewajiban tersebut telah dipersiapkan dan diplotting sekitar 18 hektare lebih.

Julisman menilai tuntutan jaksa seharusnya berpedoman pada fakta persidangan, bukan hanya berdasarkan dakwaan awal. Karena itu, pihaknya akan menguraikan seluruh fakta persidangan dalam nota pembelaan yang akan diajukan kepada majelis hakim pada persidangan selanjutnya.

“Kami akan sampaikan bahwa ini bukan perubahan hak, tetapi pemberian hak, sehingga tidak ada kewajiban 20% kepada Negara dan bahwa mekanisme perubahan hak bukanlah satu-satunya cara yang dibenarkan untuk memberikan HGB, terlebih lagi mekanisme perubahan hak tidak dapat dilaksanakan pada tahun 2020 karena pada 08 Desember 2020 (atau pada saat pelaksanaan inbreng) Permen ATR No. 18 Tahun 2021 belum terbit” katanya.

Pihaknya berharap majelis hakim dapat memberikan putusan bebas terhadap terdakwa. ()

Keempat terdakwa saat mendengar tuntutan JPU ()

Berita Terkait

“Petani Kelapa Menjerit” Harga Tak Kunjung Membaik, ADT Si Anak Parit Minta Presiden Prabowo Bangun Pabrik Hilirisasi Kelapa di Inhil
Wakapolda Riau: Zero Tolerance Narkoba, 27 Kg Sabu Jaringan Internasional Digagalkan di Meranti
Datuk Seri Afrizal Cik Apresiasi Polres Meranti Ungkap 60 Kg Sabu: Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa
Ketua DPD I PKN Sumut, Rendi Siagian, S.H Percayakan Boy Evin Sitepu, S.S Sebagai Ketua DPD II PKN Karo: Sebuah Langkah Maju Bagi Organisasi Pemuda
Praktisi Hukum Nilai Walikota Tanjungbalai dan BKPSDM Tutup Mata Terhadap ASN yang Diduga Berpoligami Tanpa Izin
Kalapas Binjai Pimpin Study Tiru Budidaya Ayam Petelur, Perkuat Program Pembinaan Kemandirian Warga Binaan
Lapas Binjai Deklarasikan Ikrar Bersama Bebas Narkoba dan Handphone, Wujudkan Pemasyarakatan Bersih dan Berintegritas
Bapas Kelas I Medan dan Kejari Langkat Perkuat Sinergi Implementasi Pidana Pengawasan Perdana di Sumut

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:36 WIB

Ketua Divisi Driver LAI, Sandy: Komunitas Berperan Mengawal Ambulance Agar Tidak Dipergunakan untuk Pelanggaran Hukum

Senin, 11 Mei 2026 - 22:37 WIB

Kecam Pernyataan Amien Rais Soal Teddy, Ketum GP Alwashliyah: Narasi Tidak Etis dan Memecah Belah!

Senin, 11 Mei 2026 - 18:12 WIB

Aktivitas PT Rosin di Gayo Lues Dipertanyakan, Negara Diminta Tegas Lindungi Hutan dan Masyarakat

Senin, 11 Mei 2026 - 00:18 WIB

Pengurus PD GPA Se-DKI Jakarta Resmi Dilantik, Siap Jadi Garda Terdepan Penjaga Persatuan Bangsa

Sabtu, 9 Mei 2026 - 01:34 WIB

Mahasiswa NTB Kepung Kementerian ESDM, Tuntut Tata Kelola Tambang Rakyat yang Adil dan Transparan

Senin, 4 Mei 2026 - 02:46 WIB

#SamsuriCapres2029

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:00 WIB

Stop Narasi Hoaks, Kinerja Menko Pangan Zulkifli Hasan Selaras dengan Visi Presiden Prabowo Subianto

Senin, 27 April 2026 - 07:27 WIB

Cegah Kekerasan dan Aksi Anarkis, Pelajar dan Pemuda Gelar Diskusi Publik

Berita Terbaru