Gubernur Aceh Dilangkahi, Ekskavator PT GMR Terus Bekerja di Hutan Lindung Bukit Tengkereng

LEUSER NEWS

- Redaksi

Minggu, 5 Oktober 2025 - 19:26 WIB

5020 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES | 05 Oktober 2025 – Suara ekskavator terus menderu dari dalam Hutan Lindung Bukit Tengkereng, Kecamatan Pantan Cuaca, Kabupaten Gayo Lues. Satu bulan setelah Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualim, mengeluarkan larangan keras terhadap seluruh aktivitas tambang ilegal di wilayah Aceh, kenyataan di lapangan justru menunjukkan perintah itu tak digubris. Alat berat milik PT Gayo Mineral Resources (GMR) tetap bekerja, merusak topografi hutan, meninggalkan lubang besar, serta membuat sungai jernih menjadi keruh lumpur.

Padahal, GMR hanya mengantongi Izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kegiatan Eksplorasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), tertanggal 16 Mei 2025. Izin tersebut tidak mencakup kegiatan eksploitasi skala besar, apalagi penggunaan alat berat seperti ekskavator. Eksplorasi secara hukum adalah tahap survei awal untuk mengetahui kandungan mineral—bukan untuk menggali, menambang, atau membongkar ekosistem dengan mesin berat.

Seorang aktivis lingkungan di Gayo Lues mempertanyakan legalitas praktik tersebut. “Kalau izinnya eksplorasi, kenapa ekskavator masuk? Ini bukan kelalaian teknis, ini pelanggaran hukum yang disengaja,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa eksplorasi seharusnya dilakukan secara terbatas, manual, dan tidak berdampak besar terhadap alam. “Bahkan mahasiswa kehutanan tingkat awal tahu bahwa eksplorasi di hutan lindung tidak boleh menggunakan alat berat,” katanya.

ADVERTISEMENT

Leuser News - Dari Leuser, Untuk Negeri

SCROLL TO RESUME CONTENT

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dalam Pasal 50 ayat (3) huruf g secara tegas melarang perubahan keutuhan kawasan hutan tanpa izin, termasuk penggalian dan aktivitas fisik permanen. Pasal 78 ayat (2) menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Sementara itu, UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UUP3H) bahkan menambahkan unsur penggunaan alat berat sebagai salah satu tindakan kriminal lingkungan. Dalam Pasal 17 ayat (2), dengan tegas disebutkan:

“Setiap orang dilarang menggunakan alat berat untuk kegiatan pertambangan di kawasan hutan tanpa izin.”

Pasal 89 ayat (1) huruf a dan b menetapkan ancaman pidana: penjara 3 hingga 15 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Selain itu, Peraturan Menteri LHK Nomor P.27/MenLHK/Setjen/Kum.1/7/2018 tentang Tata Cara Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk Eksplorasi juga menekankan bahwa kegiatan eksplorasi tidak boleh melakukan perubahan bentang alam, menggali tanah, atau menggunakan alat berat, tanpa rencana kerja yang disetujui secara rinci oleh KLHK.

Namun, bukti visual dari lokasi menunjukkan keberadaan ekskavator milik PT GMR yang sedang beroperasi di dalam kawasan hutan lindung. Jalan tambang dibuka, material digali, dan habitat rusak. Fakta ini jelas melampaui batas eksplorasi dan dapat dikategorikan sebagai perusakan hutan secara sistematis.

Kerusakan Bukit Tengkereng bukan hanya persoalan lokal. Kawasan ini merupakan bagian hulu dari sistem hidrologis yang mengalir menuju Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL)—salah satu kawasan konservasi terpenting di Indonesia dan kawasan warisan dunia yang diakui oleh UNESCO. Bila hutan lindung di Gayo Lues terus dirusak, seluruh bagian hilir TNGL terancam ikut menderita. Kualitas air akan memburuk, debit sungai menjadi tak stabil, dan kemampuan kawasan konservasi menopang ribuan flora dan fauna langka akan terancam punah.

“Ini bukan hanya soal hutan Gayo Lues. Ini soal TNGL, soal Sumatera, soal paru-paru dunia. Jika hulu rusak, efek ekologis itu pasti akan menjalar ke hilir. Kita akan kehilangan lebih dari sekadar pepohonan,” tegas aktivis lingkungan lainnya dari komunitas peduli Leuser.

Di tengah kekhawatiran masyarakat, pertanyaan besar terus menggantung: mengapa tambang terus berjalan meskipun larangan telah diumumkan secara terbuka oleh gubernur? Dan mengapa hukum yang begitu jelas justru bisa dilampaui dengan mudah?

Masyarakat semakin kecewa. Gubernur Muzakir Manaf, yang dikenal sebagai tokoh kuat dan vokal, kini ditunggu tindak nyatanya. Bukit Tengkereng telah menjadi simbol perlawanan antara hukum dan ketamakan. Kesunyian negara dalam kasus ini hanya akan membuka jalan bagi rusaknya kawasan lindung lain di Aceh, dan untuk kesekian kalinya, hukum kembali kalah oleh ekskavator dan kepentingan modal. (TIM)

Berita Terkait

Skandal Pemilihan Urang Tue di Pulo Gelima Tripe Jaya: Dugaan Manipulasi Data, Surat Domisili Palsu, dan Nepotisme, Warga Tuntut Pembatalan Hasil
Operasi Gabungan di Agusen Dipimpin AKBP Hyrowo, Targetkan Ladang Ganja Skala Besar di TNGL
INVESTIGATIVE EDITORIAL | PT Gayo Mineral Resources in Gayo Lues: Trampling the Law on Protected Forest Land
EDITORIAL | PT Gayo Mineral Resources di Gayo Lues: Menginjak Hukum di Atas Tanah Hutan Lindung
Silent Contamination: How a Gold Exploration Project Threatens the Heart of Leuser Forest
The Gayo Lues Gold Mining Scandal: When Maps Are Twisted, Laws Ignored, and Leuser Sacrificed
Mining Enters Protected Forest: PT GMR Accused of Encroaching on State Conservation Land
Traces of Mud in Kenyaran’s Headwaters: PT GMR Suspected of Polluting River Through Gold Exploration Activities

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 19:40 WIB

PW GPA DKI : Kebijakan Kakorlantas Patut Di Acungi Jempol Berani dan Berhasil Menghapus “Tot Tot Wuk Wuk” di Jalanan

Minggu, 5 Oktober 2025 - 21:58 WIB

Publik Apresiasi kepada Panglima TNI di Momen HUT TNI ke-80 Tahun di Monas

Senin, 15 September 2025 - 01:03 WIB

Komisi III DPR Desak Sanksi untuk Kompol DK

Kamis, 11 September 2025 - 14:03 WIB

Budi Arie Tetap Follow Istagram Prabowo, Kami mengajak semua pihak untuk tidak Terjebak Dalam Polarisasi Sempit dan Narasi Yang Memecah Belah

Selasa, 9 September 2025 - 11:57 WIB

PW GPA DKI: Stop Isu Hoaks yang Menuding Prajurit TNI Sebagai Provokator Aksi Unjuk Rasa

Kamis, 21 Agustus 2025 - 15:48 WIB

Merdeka untuk Sehat, Anak Sekolah Kini Punya Hak Sama atas Akses Kesehatan Gratis

Senin, 18 Agustus 2025 - 12:42 WIB

2. PW GPA DKI JAKARTA : Angkat Topi Pada Kakorlantas Polri Turun Langsung Dalam Pengamanan Lalu Lintas Pada HUT RI

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 19:07 WIB

Rutan Kelas I Medan Pamerkan Karya Kreatif Warga Binaan di IPPAFest ke 2 Tahun 2025

Berita Terbaru