Aktivitas Tambang PT GMR di Gayo Lues Disorot, Tak Bawa Manfaat, Hanya Tinggalkan Kerusakan

LEUSER NEWS

- Redaksi

Minggu, 22 Juni 2025 - 02:32 WIB

50255 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BLANGKEJEREN  – Aktivitas eksplorasi tambang emas oleh PT Gayo Mineral Resource (GMR) di wilayah Pantan Cuaca, Kabupaten Gayo Lues, Aceh, menuai kritik keras dari lembaga lingkungan. Selain diduga merusak kawasan hutan lindung, kehadiran perusahaan tersebut juga dipertanyakan manfaatnya bagi masyarakat lokal yang terdampak langsung oleh proyek tersebut.

Menurut keterangan dari Sekretaris Lembaga Leuser Aceh, Abdiansyah, SST, proyek ini dinilai tidak melalui proses yang transparan dan partisipatif sejak awal. Masyarakat tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan, bahkan tidak mendapatkan informasi yang memadai sebelum alat berat mulai beroperasi di kawasan hutan.

“Kami tidak melihat ada proses sosialisasi yang benar. Warga tidak diajak bicara, tiba-tiba hutan dibuka, pohon ditebang, dan alat berat masuk. Ini bentuk pengabaian terhadap hak masyarakat adat dan lingkungan hidup,” ujar Abdiansyah pada Sabtu, 21 Juni 2025.

ADVERTISEMENT

Leuser News - Dari Leuser, Untuk Negeri

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kerusakan yang ditimbulkan pun disebut semakin luas. Lereng-lereng bukit dibuka paksa, vegetasi hutan hilang, dan jalur air alami terganggu. Lokasi tambang yang berada tak jauh dari jalur nasional Blangkejeren–Takengon kini dinilai rawan longsor, terutama saat musim hujan.

Tak hanya itu, plang penanda kawasan hutan lindung yang sebelumnya terpasang di sekitar lokasi eksplorasi juga dilaporkan hilang. Dugaan sementara, penghilangan plang ini dilakukan secara sengaja untuk mengaburkan status kawasan yang dilindungi hukum.

Lebih lanjut, perusahaan tambang yang berkantor pusat di Jakarta ini mengklaim telah memiliki dasar hukum berupa Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 263 Tahun 2025 tertanggal 16 Mei 2025, yang memberi izin eksplorasi di kawasan hutan lindung. Namun dokumen tersebut tidak tersedia di situs resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) maupun JDIH nasional, sehingga keabsahannya dipertanyakan.

“Kalau memang legal, kenapa tidak dibuka ke publik? Kenapa tidak bisa diakses masyarakat? Jangan-jangan ini hanya cara perusahaan menutupi aktivitas yang sebenarnya tidak sah,” lanjut Abdiansyah.

Selain masalah legalitas dan kerusakan lingkungan, kritik utama tertuju pada tidak adanya kontribusi nyata dari PT GMR kepada masyarakat Gayo Lues. Hingga saat ini, warga tidak merasakan manfaat berupa pembangunan fasilitas umum, pelatihan kerja, bantuan sosial, ataupun program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

“Kami tanya, apa yang sudah diberikan perusahaan ini kepada rakyat? Jawabannya: tidak ada. Hanya menyisakan kekhawatiran, potensi bencana, dan degradasi lingkungan,” katanya tegas.

Abdiansyah mengingatkan bahwa investasi di sektor sumber daya alam tidak boleh berjalan tanpa pengawasan dan keterlibatan publik. Apalagi jika aktivitas tersebut menyentuh kawasan konservasi dan lingkungan hidup yang rapuh.

Sebagai bagian dari masyarakat sipil yang peduli terhadap pelestarian hutan, ia mendesak KLHK dan instansi terkait untuk segera turun ke lapangan, melakukan verifikasi, membuka seluruh dokumen izin secara transparan, dan menghentikan eksplorasi jika ditemukan pelanggaran.

“Negara harus hadir. Jangan tunggu bencana dulu baru bergerak. Jika ini dibiarkan, yang diwarisi oleh generasi mendatang bukan emas, tapi krisis air, tanah longsor, dan hutan yang punah,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, PT GMR belum memberikan tanggapan resmi atas berbagai tudingan yang berkembang. Permintaan konfirmasi melalui surat dan email juga belum dijawab oleh pihak perusahaan. (TIM)

Berita Terkait

Skandal Pemilihan Urang Tue di Pulo Gelima Tripe Jaya: Dugaan Manipulasi Data, Surat Domisili Palsu, dan Nepotisme, Warga Tuntut Pembatalan Hasil
Gubernur Aceh Dilangkahi, Ekskavator PT GMR Terus Bekerja di Hutan Lindung Bukit Tengkereng
Operasi Gabungan di Agusen Dipimpin AKBP Hyrowo, Targetkan Ladang Ganja Skala Besar di TNGL
INVESTIGATIVE EDITORIAL | PT Gayo Mineral Resources in Gayo Lues: Trampling the Law on Protected Forest Land
EDITORIAL | PT Gayo Mineral Resources di Gayo Lues: Menginjak Hukum di Atas Tanah Hutan Lindung
Silent Contamination: How a Gold Exploration Project Threatens the Heart of Leuser Forest
The Gayo Lues Gold Mining Scandal: When Maps Are Twisted, Laws Ignored, and Leuser Sacrificed
Mining Enters Protected Forest: PT GMR Accused of Encroaching on State Conservation Land

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 19:40 WIB

PW GPA DKI : Kebijakan Kakorlantas Patut Di Acungi Jempol Berani dan Berhasil Menghapus “Tot Tot Wuk Wuk” di Jalanan

Minggu, 5 Oktober 2025 - 21:58 WIB

Publik Apresiasi kepada Panglima TNI di Momen HUT TNI ke-80 Tahun di Monas

Senin, 15 September 2025 - 01:03 WIB

Komisi III DPR Desak Sanksi untuk Kompol DK

Kamis, 11 September 2025 - 14:03 WIB

Budi Arie Tetap Follow Istagram Prabowo, Kami mengajak semua pihak untuk tidak Terjebak Dalam Polarisasi Sempit dan Narasi Yang Memecah Belah

Selasa, 9 September 2025 - 11:57 WIB

PW GPA DKI: Stop Isu Hoaks yang Menuding Prajurit TNI Sebagai Provokator Aksi Unjuk Rasa

Kamis, 21 Agustus 2025 - 15:48 WIB

Merdeka untuk Sehat, Anak Sekolah Kini Punya Hak Sama atas Akses Kesehatan Gratis

Senin, 18 Agustus 2025 - 12:42 WIB

2. PW GPA DKI JAKARTA : Angkat Topi Pada Kakorlantas Polri Turun Langsung Dalam Pengamanan Lalu Lintas Pada HUT RI

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 19:07 WIB

Rutan Kelas I Medan Pamerkan Karya Kreatif Warga Binaan di IPPAFest ke 2 Tahun 2025

Berita Terbaru