Tiga Industri Getah Pinus Dibekukan Usai Diduga Langgar Aturan Lingkungan dan Kehutanan, Kini Tidak Boleh Beroperasi

LEUSER NEWS

- Redaksi

Senin, 11 Mei 2026 - 16:21 WIB

506 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES |  Keputusan tegas pemerintah akhirnya dijatuhkan atas polemik panjang industri getah pinus di Gayo Lues. Hasil rapat lintas instansi Senin, 11 Mei 2026, di Aula Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah I Aceh, membekukan dan menutup operasional tiga perusahaan besar: PT Rosin Chemicals Indonesia (sebelumnya PT Rosin Trading International), PT Pinus Makmur Indonesia, dan PT Hopson Aceh Industri. Keputusan ini didasari hasil investigasi lapangan, pengakuan terbuka dari perusahaan, serta laporan masyarakat yang selama ini terus menggugat praktik pengelolaan lingkungan dan kehutanan yang dinilai tidak taat hukum.

Kepada wartawan, M. Purba dari LIRA menyebutkan putusan ini adalah puncak dari kerja kolektif publik, pemerintah, dan komunitas lingkungan yang bertahun-tahun mendesak penertiban. “Sudah terlalu lama perusahaan-perusahaan ini membungkus diri di balik urusan administratif, padahal di lapangan pelanggaran terjadi terang-terangan. PT Rosin bahkan sudah beroperasi sejak 2020 tanpa pernah bisa menunjukkan dokumen izin lingkungan maupun kehutanan yang sah. Ini bukan lagi soal administrasi, jelasnya, ini perkara pelanggaran hukum secara substansial,” tegasnya.

Purba menyebut, khusus PT Rosin, absennya legalitas sejak awal operasional adalah pelanggaran berat yang menurut hukum harus segera dijerat secara pidana. “Menurut Pasal 35 dan 36 UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap usaha yang tidak punya izin lingkungan adalah ilegal dan wajib ditindak. Begitu juga UU Kehutanan, seluruh produk yang dihasilkan tanpa dokumen lengkap adalah pelanggaran pidana kehutanan,” sebutnya.

ADVERTISEMENT

Leuser News - Dari Leuser, Untuk Negeri

SCROLL TO RESUME CONTENT

M. Purba menambahkan, yang mengherankan selama ini, PT Rosin bisa terus beroperasi, membeli dan mengolah getah dalam jumlah besar, tanpa konsesi, tanpa SKSHHBK, tanpa membayar PSDH, dan tanpa status izin usaha yang legal. “Sedangkan masyarakat kecil, sekali bawa getah tanpa SKSHHBK, langsung dirazia aparat. Tapi pabrik terus jalan. Dimana kehadiran negara? Dimana posisi aparat?” katanya. Menurut Purba, ketimpangan perlakuan hukum semacam ini adalah alarm bagi pemerintah bahwa penegakan hukum lingkungan tidak boleh lagi tebang pilih.

Keputusan pembekuan ini, diuraikan Purba, adalah sanksi administratif paling tinggi dalam hukum lingkungan dan kehutanan Indonesia. “Setelah ini, tak boleh ada aktivitas lagi: tidak boleh membeli getah, tidak boleh mengolah, tidak boleh menjual. Negara punya kewenangan masuk ke lokasi dan menghentikan paksa jika ada pelanggaran. Bila perusahaan tetap nekat beroperasi, status berubah langsung jadi ranah pidana—dan aparat sudah wajib bergerak,” jelasnya.

Purba menambahkan, tidak ada satupun penafsiran hukum yang membenarkan PT Rosin terus berjalan tanpa izin sejak 2020. “Alasannya tidak masuk akal, katanya sedang proses administrasi, bahkan mengaku tidak ada lahan konsesi, berarti ilegal murni. Ini sudah berlangsung enam tahun tanpa dasar hukum. Aparat penegak hukum, baik Polda Aceh dan Mabes Polri, tidak boleh lagi lamban. Sudah cukup alasan hukum, sudah cukup hasil investigasi—APH harus segera proses pidana, jangan menunda-nunda. Kalau negara menunda, kecurigaan publik akan bertambah: siapa yang dilindungi?” katanya.

Selain PT Rosin, perusahaan lain yang juga dibekukan, seperti PT Pinus Makmur Indonesia dan PT Hopson Aceh Industri, sama-sama belum sanggup memenuhi syarat administrasi, dokumen lingkungan, hingga pengelolaan bahan baku yang legal. PT Hopson bahkan sudah menerima surat penghentian operasional namun tetap berjalan. Menurut Purba, situasi ini memperlihatkan lemahnya pengawasan dan “nego” aturan di tingkat pelaksana. “Ini peringatan. Kalau negara masih abai dan kompromistis, seluruh industri hasil hutan akan tutup mata pada aturan dan rakyat akan semakin kehilangan kepercayaan,” katanya.

Purba menekankan, masyarakat Gayo Lues dan elemen pemantau lingkungan tidak akan tinggal diam. Ia meminta seluruh laporan pelanggaran diikuti dokumentasi hukum yang kuat: foto, video, dan laporan ke polisi begitu ada aktivitas ilegal di tengah pembekuan. “Kami siap kawal, dan negara punya alasan mutlak untuk menindak secara pidana jika pembekuan ini dilanggar. Dasarnya sudah lengkap, tinggal keberanian aparat,” katanya.

Masyarakat menunggu bukan hanya sikap tegas di meja rapat, tetapi tindakan nyata yang dirasakan langsung di lapangan: lingkungan pulih, hukum berjalan, dan pelanggaran diproses sampai tuntas tanpa tebang pilih. Kata Purba, saatnya negara membuktikan tidak tunduk pada kekuatan modal dan manuver administrasi perusahaan, melainkan pada hukum yang berlaku bagi semua. (TIM MEDIA)

Berita Terkait

Ganti Nama Bukan Ganti Tanggung Jawab, PT Rosin Dinilai Masih Wajib Menjawab Semua Catatan Lama
Bahan Baku, BBM, dan Limbah PT Rosin Sama-Sama Dipersoalkan, Kesan Kebal Hukum Menguat
Asal Getah PT Rosin Dipertanyakan, LIRA Nilai Produksi Tidak Sah Tanpa Dokumen yang Lengkap
Polda Aceh Didesak Usut PT Rosin Trading Internasional, dari Surat Teguran hingga Dugaan Pelanggaran di Lapangan
PT Rosin Internasional Diduga Beroperasi Tanpa Sejumlah Kelengkapan Lingkungan yang Wajib
Satreskrim Polres Gayo Lues Gelar Rekonstruksi Kasus Curat Dokter Wanita, 25 Adegan Diperagakan Tersangka
Kabagops Dan Kasatsamapta Terobos Banjir, Salurkan Sembako Dan Cek Kondisi Warga Desa Rerebe dan Desa Palok
Polres Gayo Lues Sediakan WiFi Untuk Masyarakat Yang Ingin Menghubungi Keluarga di Luar Gayo Lues

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 02:19 WIB

Wakapolda Riau: Zero Tolerance Narkoba, 27 Kg Sabu Jaringan Internasional Digagalkan di Meranti

Minggu, 3 Mei 2026 - 01:57 WIB

Datuk Seri Afrizal Cik Apresiasi Polres Meranti Ungkap 60 Kg Sabu: Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa

Sabtu, 25 April 2026 - 01:59 WIB

Ketua DPD I PKN Sumut, Rendi Siagian, S.H Percayakan Boy Evin Sitepu, S.S Sebagai Ketua DPD II PKN Karo: Sebuah Langkah Maju Bagi Organisasi Pemuda

Sabtu, 25 April 2026 - 01:01 WIB

Praktisi Hukum Nilai Walikota Tanjungbalai dan BKPSDM Tutup Mata Terhadap ASN yang Diduga Berpoligami Tanpa Izin

Jumat, 24 April 2026 - 01:29 WIB

Kalapas Binjai Pimpin Study Tiru Budidaya Ayam Petelur, Perkuat Program Pembinaan Kemandirian Warga Binaan

Jumat, 24 April 2026 - 00:11 WIB

Lapas Binjai Deklarasikan Ikrar Bersama Bebas Narkoba dan Handphone, Wujudkan Pemasyarakatan Bersih dan Berintegritas

Rabu, 22 April 2026 - 18:57 WIB

Bapas Kelas I Medan dan Kejari Langkat Perkuat Sinergi Implementasi Pidana Pengawasan Perdana di Sumut

Rabu, 22 April 2026 - 18:18 WIB

Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Lapas Kelas IIA Binjai Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Inkracht di Kejari Binjai

Berita Terbaru