Sidang Kasus Narkoba di Tanjung Balai, Dugaan Rekayasa dan Penyiksaan Terungkap

LEUSER NEWS

- Redaksi

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 01:17 WIB

50107 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungbalai | Sebuah persidangan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Tanjungbalai pada Kamis, 14 Agustus 2025, menjadi sorotan publik setelah terungkapnya dugaan rekayasa penangkapan dan penyiksaan terhadap terdakwa Rahmadi.

Pengakuan mengejutkan dari terdakwa dan keterangan saksi yang janggal membuka tabir gelap di balik proses hukum yang diduga cacat sejak awal.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Karolina Selfia Sitepu, penasihat hukum (PH) terdakwa Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan dan Thomas Tarigan, mencecar saksi dari Polda Sumut, Bripka Toga M. Parhusip. Saksi yang awalnya bertugas sebagai penyidik ini justru banyak bungkam saat ditanya detail penangkapan.

ADVERTISEMENT

Leuser News - Dari Leuser, Untuk Negeri

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keterangan Saksi Janggal dan Berubah Ubah

Kejanggalan dimulai ketika saksi Bripka Toga Parhusip mengaku tidak ikut langsung menangkap Rahmadi.

Ia mengatakan mengetahui penangkapan dan pemukulan terhadap Rahmadi dari media sosial. Padahal, Rahmadi ditangkap dari sebuah toko pakaian di Jalan Yos Sudarso, Teluk Nibung.

Keterangan saksi semakin membingungkan ketika ia juga menyebut Rahmadi ditangkap di Jalan Arteri, lokasi yang berjarak lebih dari satu kilometer dari toko tersebut. Kontradiksi ini semakin menguatkan dugaan adanya rekayasa.

Thomas Tarigan, PH terdakwa, menyoroti keanehan lain. “Bagaimana bisa penangkapan dan penetapan tersangka klien kami dalam waktu satu hari, tanggal 3 Maret 2025? Sementara jarak dari Medan ke Tanjungbalai jauh,” tanyanya. Ia juga mempertanyakan mengapa Rahmadi dijadikan tersangka, padahal dua terdakwa lain ( Andre dan Lombek) yang berkasnya terpisah tidak pernah menyebut keterlibatan Rahmadi.

Pengakuan Mengejutkan Terdakwa

Terdakwa Rahmadi akhirnya diberikan kesempatan oleh hakim untuk berbicara. Ia membantah kesaksian Bripka Toga dan menceritakan kronologi yang berbeda secara drastis. Rahmadi mengaku hanya memiliki satu ponsel, bukan dua seperti yang disebutkan saksi.

Pengakuan paling menggemparkan datang saat Rahmadi menjelaskan perlakuan yang ia terima saat ditangkap. Matanya dilakban dan ia dibawa ke sebuah mobil di mana sudah ada dua orang lain (Andre dan Lombek). Rahmadi tidak langsung dibawa ke Polda Sumut, melainkan ke sebuah mess.

“Di rumah itu saya disiksa, dipukuli agar mengakui sabu itu milik saya. Tapi saya tidak mengaku karena itu bukan milik saya,” ungkap Rahmadi.

Ia juga membantah ditangkap di Jalan Arteri. “Saksi bilang saya ditangkap di Jalan Arteri padahal saya ditangkap di toko” tegasnya.

Rahmadi juga menyebutkan bahwa satu jam setelah ditangkap dan matanya dilakban, saksi menunjukkan sabu di dalam mobilnya.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak kepolisian lainnya.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius tentang integritas proses penegakan hukum dan perlindungan hak-hak tersangka di Indonesia. (*)

Berita Terkait

Sapa Warga Binaan, Pih. Kepala Lapas Narkotika Langkat Tinjau Langsung Sarpras dan Pembinaan Kemandirian
Liga SSB U-17 “Sultan Fatah Cup” 2026: Wadah Pembinaan dan Pemersatu Generasi Muda
Banjir Doorprize Warnai Halal Bihalal PDBN di ACASA Resto Bogor
GMPB Dukung Pemerintah Kabupaten Bogor Tindak Tegas Dugaan PMH dan Jual Beli Jabatan
Komitmen Berantas Narkoba, Polda Riau Musnahkan Barang Bukti dari 7 Kasus Besar
Bupati Meranti Buka Festival Perang Air Cian Cui Imlek 2577 di Selatpanjang
Pemkab Lebak Gelar Pasar Murah di 28 Kecamatan Mulai 3 Februari
Lapas Kelas I Medan Teken Kerja Sama dengan Rumah Ibadah Pondok Sati Bikkhuni Center

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 21:24 WIB

Razia Gabungan Lapas Lubuk Pakam dan Polresta Deli Serdang, Tegaskan Komitmen Menuju Zero Halinar

Senin, 18 Agustus 2025 - 23:10 WIB

Jelang HUT RI Ke-80, Lapas Sibolga dan Pemko Sibolga Matangkan Persiapan Penyerahan Remisi

Senin, 18 Agustus 2025 - 22:19 WIB

Merayakan Kemerdekaan, Menumbuhkan Harapan: Lapas Lubuk Pakam Laksanakan Upacara HUT RI Ke 80

Kamis, 14 Agustus 2025 - 00:38 WIB

Ketua F.SPTSI Deli Serdang Sesalkan Penggeledahan di Pajak Tanjung Morawa, Singgung Kasus Lama yang Terabaikan

Jumat, 18 Juli 2025 - 22:34 WIB

Anak Kandung TNI, Osama Bin Husein Siap Kibarkan Panji FKPPI

Rabu, 25 Juni 2025 - 01:01 WIB

Polsek Pancur Batu Dituding Tutupi Penangkapan Pelaku: Keluarga Korban Desak Pengungkapan Dalang Utama

Berita Terbaru