VPenegakan Hukum Lingkungan di Riau, Polsek Bangko Amankan Pelaku Pembakaran Lahan

LEUSER NEWS

- Redaksi

Kamis, 24 Juli 2025 - 00:51 WIB

5050 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru — Kepolisian Sektor (Polsek) Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, berhasil mengamankan seorang pria berusia 51 tahun yang diduga sebagai pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pria tersebut diamankan pada Rabu, 23 Juli 2025, setelah lahan gambut seluas satu hektare di kawasan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, terbakar akibat puntung rokok yang dibuang sembarangan.

Peristiwa itu terjadi pada Senin malam, 21 Juli 2025, di Jalan Parit Atmo, Kepulauan Bagan Punak Meranti, Kecamatan Bangko. Berdasarkan hasil pemantauan melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning, sistem digital yang dirancang untuk mendeteksi titik api secara real time di wilayah Riau, petugas mengidentifikasi adanya titik panas di lokasi yang berada pada koordinat 2.126002° Lintang Utara dan 100.840616° Bujur Timur. Respon cepat dilakukan oleh tim Polsek Bangko yang segera menurunkan personel ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.

Kepala Bidang Humas Polda Riau, Komisaris Besar Polisi Anom Karibianto, mengatakan bahwa penyelidikan di lapangan mengarah pada seorang pria yang kemudian diketahui membuang puntung rokok di area lahan sawit yang mengering. Informasi itu diperoleh dari saksi bernama Sudirman, yang mengaku sempat melihat pelaku sepulang memanen sawit. Saat itu, saksi melihat asap mengepul dari kawasan lahan dan langsung menanyakan kepada pelaku asal mula asap tersebut.

ADVERTISEMENT

Leuser News - Dari Leuser, Untuk Negeri

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepada saksi, pelaku mengaku telah membuang puntung rokok tak jauh dari lokasi munculnya asap. Saksi sempat meminta pelaku untuk memadamkan api yang mulai menyala. Pelaku mengaku telah mencoba memadamkan api, tetapi satu jam berselang, api justru semakin membesar dan melalap lahan gambut hingga satu hektare. Situasi cepat memburuk karena struktur lahan yang rentan terbakar dan sulit dipadamkan ketika api telah menjalar di bawah permukaan gambut.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Bangko untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Pihak kepolisian menyatakan bahwa penanganan kasus ini menjadi bagian dari langkah tegas Polda Riau dalam memberantas tindak pembakaran hutan dan lahan yang masih menjadi momok di wilayah tersebut. Kapolda Riau, Inspektur Jenderal Polisi Herry Heryawan, menegaskan bahwa tindakan tegas ini bukan semata untuk penegakan hukum, tetapi juga sebagai pernyataan keberpihakan terhadap lingkungan dan kehidupan masa depan.

“Tidak ada ampun bagi pembakar hutan. Jika Anda bakar hutan, Anda membakar masa depan bangsa. Kami akan datang menjemput,” ujar Irjen Herry, menegaskan komitmen institusinya terhadap perlindungan lingkungan hidup.

Ia menambahkan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku karhutla bukan sekadar urusan administratif, tetapi mencerminkan sikap tegas negara terhadap hak-hak dasar masyarakat, termasuk hak atas udara bersih dan lingkungan yang sehat.

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 108 jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h jo Pasal 98 Ayat (1) atau Pasal 99 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah dengan Paragraf 3 Pasal 22 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Polda Riau melalui jajaran di tingkat polsek terus memperkuat sinergi antara teknologi pemantauan, kesigapan petugas, dan kesadaran masyarakat dalam mengatasi bahaya kebakaran hutan dan lahan. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak lagi menganggap sepele tindakan kecil yang dapat memicu bencana besar. Sebab, satu puntung rokok yang dibuang sembarangan bisa menyalakan api yang membakar bukan hanya lahan, tapi juga masa depan.

Berita Terkait

Demi Memperkuat Persaudaraan dan Nilai Kebangsaan, Kapolda Riau Hadiri KKR Bersama Ribuan Jemaat di Sport Centre Rumbai
Ketika Pena Diserang, SWI Berdiri: Serangan terhadap Wartawan Adalah Serangan terhadap Kebenaran
Komisi V DPRD Riau Minta Proses Belajar Tetap Berjalan Sambil Tunggu Rehabilitasi Sekolah
Rusak Berat, Biaya Sendiri, Bayi Luka Serius: Di Balik Kecelakaan Truk Tangki dan ‘Damai’ yang Dianggap Akal-akalan
Gada Utama Angkatan Pertama: PT Pandawa Satria Nusantara Perkuat Peran Satpam dalam Sistem Keamanan
Puslabfor Polri Dorong Optimalisasi Peran Forensik dan Penyidik melalui Supervisi Terpadu di Polda Riau
Lewat Apel Bersama, Kapolda Riau Dorong Gerakan Lingkungan Masuk Kurikulum PAUD hingga SMA
Polda Riau Gerebek Distributor di Pekanbaru, 9 Ton Beras Oplosan Disita dari Gudang Jalan Mulyorejo

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 19:40 WIB

PW GPA DKI : Kebijakan Kakorlantas Patut Di Acungi Jempol Berani dan Berhasil Menghapus “Tot Tot Wuk Wuk” di Jalanan

Minggu, 5 Oktober 2025 - 21:58 WIB

Publik Apresiasi kepada Panglima TNI di Momen HUT TNI ke-80 Tahun di Monas

Senin, 15 September 2025 - 01:03 WIB

Komisi III DPR Desak Sanksi untuk Kompol DK

Kamis, 11 September 2025 - 14:03 WIB

Budi Arie Tetap Follow Istagram Prabowo, Kami mengajak semua pihak untuk tidak Terjebak Dalam Polarisasi Sempit dan Narasi Yang Memecah Belah

Selasa, 9 September 2025 - 11:57 WIB

PW GPA DKI: Stop Isu Hoaks yang Menuding Prajurit TNI Sebagai Provokator Aksi Unjuk Rasa

Kamis, 21 Agustus 2025 - 15:48 WIB

Merdeka untuk Sehat, Anak Sekolah Kini Punya Hak Sama atas Akses Kesehatan Gratis

Senin, 18 Agustus 2025 - 12:42 WIB

2. PW GPA DKI JAKARTA : Angkat Topi Pada Kakorlantas Polri Turun Langsung Dalam Pengamanan Lalu Lintas Pada HUT RI

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 19:07 WIB

Rutan Kelas I Medan Pamerkan Karya Kreatif Warga Binaan di IPPAFest ke 2 Tahun 2025

Berita Terbaru